Guru BK di MA Nasy-atul Muta’allimin memiliki tugas utama memberikan layanan bimbingan dan konseling secara profesional kepada seluruh peserta didik agar berkembang optimal sesuai potensi, karakter, dan kebutuhan mereka. Adapun tugas dan wewenangnya meliputi:
A. TUGAS GURU BK
- Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling kepada seluruh siswa.
- Membantu siswa memahami diri, potensi, minat, dan masalahnya.
- Melaksanakan layanan dasar, layanan responsif, layanan peminatan & perencanaan individual.
- Menangani kasus siswa melalui konseling individual maupun kelompok.
- Melakukan koordinasi dengan wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua terkait perkembangan siswa.
- Menyusun program BK semesteran dan tahunan.
- Melakukan asesmen dan evaluasi hasil layanan BK.
- Mendokumentasikan administrasi BK (catatan kasus, jurnal layanan, laporan).
- Membantu siswa dalam pemilihan jurusan, karier, dan pengembangan masa depan.
- Melakukan tindak lanjut dan rujukan jika kasus memerlukan penanganan lanjutan.
B. WEWENANG GURU BK
- Mengakses data akademik dan non-akademik siswa untuk kebutuhan layanan BK.
- Memanggil siswa yang memerlukan layanan atau perlu penanganan segera.
- Melakukan komunikasi dengan orang tua/wali terkait perkembangan dan permasalahan siswa.
- Mengambil tindakan pencegahan terhadap perilaku negatif siswa (preventif).
- Menentukan metode, teknik, dan strategi konseling yang dianggap tepat.
- Merahasiakan data dan hasil konseling siswa sesuai kode etik.
- Memberikan rekomendasi kepada wali kelas, guru mapel, dan pimpinan madrasah mengenai keberlangsungan pendidikan siswa.
- Menolak tugas di luar bidang BK yang mengganggu pelaksanaan layanan konseling.