Bimbingan Konseling

Guru BK di MA Nasy-atul Muta’allimin memiliki tugas utama memberikan layanan bimbingan dan konseling secara profesional kepada seluruh peserta didik agar berkembang optimal sesuai potensi, karakter, dan kebutuhan mereka. Adapun tugas dan wewenangnya meliputi:

 

A. TUGAS GURU BK

  1. Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling kepada seluruh siswa.
  2. Membantu siswa memahami diri, potensi, minat, dan masalahnya.
  3. Melaksanakan layanan dasar, layanan responsif, layanan peminatan & perencanaan individual.
  4. Menangani kasus siswa melalui konseling individual maupun kelompok.
  5. Melakukan koordinasi dengan wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua terkait perkembangan siswa.
  6. Menyusun program BK semesteran dan tahunan.
  7. Melakukan asesmen dan evaluasi hasil layanan BK.
  8. Mendokumentasikan administrasi BK (catatan kasus, jurnal layanan, laporan).
  9. Membantu siswa dalam pemilihan jurusan, karier, dan pengembangan masa depan.
  10. Melakukan tindak lanjut dan rujukan jika kasus memerlukan penanganan lanjutan.

B. WEWENANG GURU BK

  1. Mengakses data akademik dan non-akademik siswa untuk kebutuhan layanan BK.
  2. Memanggil siswa yang memerlukan layanan atau perlu penanganan segera.
  3. Melakukan komunikasi dengan orang tua/wali terkait perkembangan dan permasalahan siswa.
  4. Mengambil tindakan pencegahan terhadap perilaku negatif siswa (preventif).
  5. Menentukan metode, teknik, dan strategi konseling yang dianggap tepat.
  6. Merahasiakan data dan hasil konseling siswa sesuai kode etik.
  7. Memberikan rekomendasi kepada wali kelas, guru mapel, dan pimpinan madrasah mengenai keberlangsungan pendidikan siswa.
  8. Menolak tugas di luar bidang BK yang mengganggu pelaksanaan layanan konseling.

Yuliana, S.Pd.

Guru BK